BAB HAJI DAN UMRAH

Sekilas tentang riwayat ibadah haji

Haji adalah perkara ibadah yang termasuk dalam salah satu daripada Rukun Islam. Seperti kutipan hadits sebagai berikut :
عن ابي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بني الاسلام على خمس شهادة ان لا اله الا الله وان محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (رواه البخاري و مسلم)
Artinya :
“  Dari Abi Abdurrahman Abdullah bin Umar Al-Khattab radhiyallahu anhumaa telah berkata : aku mendengar Rasulullah SAW berkata : Islam didirikan atas lima perkara, bersyahadat bahwasanya tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad itu utusan Allah, dan mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan pergi haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhori dan Muslim)

Sebenarnya secara histori ibadah haji adalah juga termasuk daripada syariat para nabi sebelumnya, terutama Nabi Ibrahim Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.ibadah thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa’i, yakni berlari antara bukit shafa dan marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjidil Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya Nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

Nash Al-Qur’an dan Al-Hadits yang menunjukkan untuk beribadah haji dan umrah

Suroh Al-Baqarah ayat 196 :
واتموا الحج والعمرة لله.
Artinya :
“ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah “

Suroh Al-Baqarah ayat 197 :
الحج اشهر معلومات , فمن فرض فيهن الحج فلا رفث ولا فسوق ولا جدال في الحج,
Artinya :
“ (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.”

Suroh Al-Baqarah ayat 200 :

فاذا قضيتم منا سككم فاذكرالله كذكركم ابا ءكم او اشد ذكرا,
Artinya :
“ Apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah hajimu, Maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu[126], atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. ”

Suroh Al-Maaidah ayat 95 :

يا ايها الذين امنوا لا تقتلواالصيد وانتم حرم ,
Artinya :
“ Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram “

Suroh Al-Imran ayat 97 :

ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا , ومن كفر فان الله غني عن العالمين.
Artinya :
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Hadits riwayat Bukhori dan Muslim

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلْعُمْرَةُ إِلَى اَلْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا, وَالْحَجُّ اَلْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ اَلْجَنَّةَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya :
“ Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabruru kecuali surga." Muttafaq Alaihi

Pengertian Haji

Haji menurut bahasa artinya adalah al-qashdu atau niat, menyengaja, menuju dan mengunjungi. Sedangkan menurut istilah haji adalah berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa’i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridho Allah SWT.

Hukum ibadah haji adalah wajib bagi orang yang mampu dan pertama kali melaksanakan dalam rangka memenuhi rukun islam serta bagi orang yang bernadzar. Sedangkan bagi yang sudah melaksanakan haji maka hukumnya adalah sunnah.

Waktu untuk mengerjakan ibadah haji dimulai sejak 1 syawal hingga menjelang terbit fajar malam kesepuluh dzulhijjah.

Pengertian Umrah

Umrah adalah salah satu daripada ibadah, hampir mirip dengan ibadah haji. Secara teknis syari’yah ibadah umrah berarti berarti berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa’i dan memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridho Allah SWT.

Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.

Hukum ibadah umrah adalah wajib bagi orang yang mampu dan pertama kali melaksanakan dan bagi orang yang bernadzar. Sedangkan bagi yang sudah melaksanakan umrah kedua kali dan seterusnya maka hukumnya adalah sunnah.

Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu diluar musim haji atau pada musim haji (kecuali pada hari wukuf dan hari-hari tasyrik).

Syarat, Rukun dan Wajib Haji

Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Mampu (baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan untuk berhaji)

Rukun Haji

Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :

1. Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
Sunnat sebelum berihram
a. Mandi
وَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَجَرَّدَ لاِهْلالِهِ وَاغْتَسَلَ )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ
Artinya :
“ Dari Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengganti pakaian untuk ihram, lalu mandi.” Hadits hasan riwayat Tirmidzi.

b. Memakai minyak wangi
c. Menyisir rambut
d. Memotong kuku

Larangan ihram
 
Bagi pria dilarang :
a. Memakai pakaian berjahit
b. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
c. menutupi kepala, yang melekat (seperti topi)

Bagi wanita dilarang
a. berkaos tangan
b. Menutupi muka (cadar)

Bagi kedua-duanya dilarang
a. Memakai wangi-wangian kecuali sebelum ihram
b. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan
c. Memburu atau mengganggu/membunuh binatang dengan cara apapun
d. Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi
e. Bercumbu atau bersetubuh (rafas)
f. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor (fusuq dan jidal)
g. Memotong pepohonan di tanah haram

2. Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.

3. Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimulai dari Hajar Aswad. Orang yang melakukan tawaf harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil.
Macam-macam tawaf
Tawaf Qudum, adalah tawaf sunat untuk penghormatan bagi orang yang melaksanakan haji ifrad dan haji qiran, sedangkan bagi haji tamattu ketika pertama kali memasuki kota Makkah langsung melakukan tawaf umrah.
Tawaf Ifadah, adalah tawaf rukun haji yang apabila ditinggalkan tidak sah hajinya. Adapun waktunya sesudah wukuf di arafah.
Tawaf Wada’, adalah tawaf pamitan yang dilakukan ketika akan meninggalkan kota makkah kembali ke negaranya. Tawaf wada’ tidak disertai sa’i.
Tawaf Sunnat, adalah tawaf yang dilakukan setiap saat tanpa pakaian ihram dan tanpa sa’i serta bukan dalam rangkaian haji dan umrah.

4. Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.

5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.

6. Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.

Wajib Haji

Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :

1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.

2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).

3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.

4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).

5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).

6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.

7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram

Tipe-tipe Haji
·   Haji Ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
·   Haji Tamattu, mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
·   Haji Qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.

Syarat, Rukun dan Wajib Umroh
Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji.Sedangkan rukun umrah adalah :
1.Ihram
2.Tawaf
3.Sai
4.Mencukur rambut kepala atau memotong sebagian(tahalul)
5.Tertib
Adapun wajib umrah hanya satu, yaitu memulai ihram dari miqat.

Tipe Umrah

Terdapat beberapa tipe umrah, yang umum adalah umrah yang digabungkan dengan pelaksanaan haji seperti pada haji tamattu, adapula umrah yang tidak terkait dengan haji.
1.Umrah Mufradah
2.Umrah Tamattu'
3.Umrah Sunah

Keutamaan ibadah Haji dan Umrah

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال:
سئل النبي صلى الله عليه وسلم: أي الأعمال أفضل؟ قال: (إيمان بالله ورسوله). قيل: ثم ماذا؟ قال (جهاد في سبيل الله). قيل: ثم
ماذا؟ قال: (حج مبرور).(رواه البخارى)
Artinya :
“ Dari Abu Hurairah RA berkata : telah ditanya akan Nabi SAW : manakah mala yang paling utama ? Nabi menjawab : Iman kepada Allah dan Rasul-Nya, dikatakan kemudian apa lagi? Nabi menjawab : berjihad dijalan Allah, dikatakan kemudian apa lagi? Nabi menjawab : Haji Mabrur “ (HR. Bukhori)

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! عَلَى اَلنِّسَاءِ جِهَادٌ ? قَالَ: نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: اَلْحَجُّ, وَالْعُمْرَةُ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ. وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحِ

Artinya :
“Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad? Beliau menjawab: Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dengan lafadz menurut riwayatnya. Sanadnya shahih dan asalnya dari shahih Bukhari-Muslim.

Wallohu A’laam
Semoga bermanfaat

Sumber
Shahih Bukhori, Imam Bukhori
Bulughul Maraam, Syekh Ibnu Hajar As-qalani
Kasyifah As-Sajaa/Safinah An-Najaa, Imam Abi Mu'thi Muhammad Nawawi Al-jawi As-Syafi’i
Buku Panduan Ibadah Haji, Lembaga Da’wah Nahdlatul Ulama